Sengketa Asuransi Jiwa : Misrepresentasi (Non Disclousure of Material Facts)
Duduk permasalahannya Sebuah polis asuransi jiwa dengan manfaat antara lain: Kematian normal sebesar Rp. 200 juta ditambah nilai dana investasi. Kematian akibat kecelakaan sebesar Rp. 200 juta. Masa pertanggungan 31 tahun dimulai tanggal 10 Februari 2006 dan berakhir pada tanggal 10 Februari 2037 dengan premi awal sebesar Rp.1 juta.- per bulan ditambah dengan premi asuransi [...]

