Memasyarakatkan Asuransi di Indonesia

Badan Mediasi Asuransi Indonesia (BMAI)
Badan Mediasi Asuransi Indonesia adalah lembaga independent dan imparsial yang memberikan pelayanan untuk penyelesaian perselisihan antara Perusahaan Asuransi dengan Tertanggung .

Pendirian BMAI digagas oleh Pemerintah dan semua Asosiasi Perusahaan Perasuransi Indonesia (FAPI) yaitu Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) dan Asosiasi Asuransi Sosial Indonesia (AAJSI) dengan tujuan untuk dapat memberikan pelayanan yang lebih professional dan transparan yang berbasis pada kepuasan dan perlindungan serta penegakkan hak-hak pelanggan. BMAI secara resmi didirikan pada tanggal 12 Mei 2006 dan mulai beroperasi mulai tanggal 30 September 2006.

Manfaat BMAI
BMAI adalah lembaga one-stop-service yang mudah diakses oleh semua masyarakat Tertanggung untuk penyelesaian perselisihan dan memberikan solusi yang mudah bagi Tertanggung yang tidak mampu untuk menyelesaiakan suatu perkara melalui pengadilan atau tidak mampu membayar biaya bantuan hukum yang mahal. BMAI mempunyai staff yang sudah berpengalaman dalam bidang perasuransi dan peraturan serta perundangan yang berlaku.

Lembaga independen dan imparsial
BMAI dibentuk dengan tujuan untuk memberikan representasi yang seimbang antara Tertanggung dengan dengan Perusahaan Asuransi. Dewan Pengawas BMAI terdiri dari tokoh-tokoh-tokoh terkemuka baik dalam bidang hukum maupun bidang perasuransian untuk menjamin agar BMAI bertindak independen, adil, mudah diakses dan transparan.

Kapan Anda sebaiknya datang ke BMAI?
Anda disarankan untuk menghubungi BMAI bila anda menghadapi perselisihan dengan perusahaan asuransi anda dan anda tidak dapat mencapai suatu penyelesaian atas perselisihan tersebut sesuai dengan yang anda harapkan.

Proses Penyelesaian Perselisihan oleh BMAI
Proses penyelesaian perselisihan oleh BMAI terdiri dari Mediasi (Tahap 1) dan Ajudikasi (Tahap 2).

Tahap 1: Mediasi
Laporan Keluhan yang diterima oleh BMAI akan ditangani oleh Case Manager. Case Manager akan berusaha untuk mengupayakan agar Tertanggung dan Perusahaan Asuransi dapat mencapai suatu penyelesaian secara damai dan adil bagi kedua belah pihak. Dalam kasus perselisihan yang umum, Case Manager akan bertindak sebagai mediator antara kedua belah pihak.

Tahap 2: Ajudikasi
Bila perselisihan tidak dapat diselesaikan melalui mediasi, kasus perselisihan akan dibawa ke tingkat ajudikasi untuk diputuskan oleh Ajudikator atau Penal Ajudikator yang ditunjuk oleh BMAI.

Cara Mengajukan Kasus Perselisihan
Tertanggung yang menghadapi perselisihan yang tidak dapat diselesaikan langsung dengan Perusahaan Asuransi dapat menyampaikan keluhan kepada BMAI tanpa dipungut biaya baik langsung datang sendiri atau melalui fax, pos atau email.

Case Manager akan memproses kasus klaim yang diterima. Bila kasus klaim berada dalam yurisdiksi BMAI, Case Manager akan menghubungi Perusahaan Asuransi terkait dan memfasilitasi suatu penyelesian perselisihan melalui proses penanganan kasus dan mediasi. Tertanggung dibebaskan dari semua biaya untuk pelayanan ini.

Bila penyelesaian tidak dapat dicapai, Tertanggung dapat memilih untuk melanjutkan proses penyelesaian ke tingkat Ajudikasi dan BMAI akan menunjuk seorang Ajudikator atau Panel Ajudikator sesuai dengan keadaan. Untuk tingkat ini Tertanggung dan Perusahaan Asuransi mungkin akan diminta untuk membayar sejumlah biaya administrasi yang akan diputuskan oleh Ajudikator atau Panel Ajudikator.