Memasyarakatkan Asuransi di Indonesia

Banyak yang mengira kami adalah BMAI, untuk meluruskan hal tersebut berikut artikel yang kami kutip dari official website BMAI (Badan Mediasi Asuransi Indonesia).

—————————-

Badan Mediasi Asuransi Indonesia (BMAI)
Badan Mediasi Asuransi Indonesia adalah lembaga independent dan imparsial yang memberikan pelayanan untuk penyelesaian perselisihan antara Perusahaan Asuransi dengan Tertanggung .

Pendirian BMAI digagas oleh Pemerintah dan semua Asosiasi Perusahaan Perasuransi Indonesia (FAPI) yaitu Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) dan Asosiasi Asuransi Sosial Indonesia (AAJSI) dengan tujuan untuk dapat memberikan pelayanan yang lebih professional dan transparan yang berbasis pada kepuasan dan perlindungan serta penegakkan hak-hak pelanggan. BMAI secara resmi didirikan pada tanggal 12 Mei 2006 dan mulai beroperasi mulai tanggal 30 September 2006.

Manfaat BMAI
BMAI adalah lembaga one-stop-service yang mudah diakses oleh semua masyarakat Tertanggung untuk penyelesaian perselisihan dan memberikan solusi yang mudah bagi Tertanggung yang tidak mampu untuk menyelesaiakan suatu perkara melalui pengadilan atau tidak mampu membayar biaya bantuan hukum yang mahal. BMAI mempunyai staff yang sudah berpengalaman dalam bidang perasuransi dan peraturan serta perundangan yang berlaku.

Lembaga independen dan imparsial
BMAI dibentuk dengan tujuan untuk memberikan representasi yang seimbang antara Tertanggung dengan dengan Perusahaan Asuransi. Dewan Pengawas BMAI terdiri dari tokoh-tokoh-tokoh terkemuka baik dalam bidang hukum maupun bidang perasuransian untuk menjamin agar BMAI bertindak independen, adil, mudah diakses dan transparan.

Kapan Anda sebaiknya datang ke BMAI?
Anda disarankan untuk menghubungi BMAI bila anda menghadapi perselisihan dengan perusahaan asuransi anda dan anda tidak dapat mencapai suatu penyelesaian atas perselisihan tersebut sesuai dengan yang anda harapkan.

Proses Penyelesaian Perselisihan oleh BMAI
Proses penyelesaian perselisihan oleh BMAI terdiri dari Mediasi (Tahap 1) dan Ajudikasi (Tahap 2).

Tahap 1: Mediasi
Laporan Keluhan yang diterima oleh BMAI akan ditangani oleh Case Manager. Case Manager akan berusaha untuk mengupayakan agar Tertanggung dan Perusahaan Asuransi dapat mencapai suatu penyelesaian secara damai dan adil bagi kedua belah pihak. Dalam kasus perselisihan yang umum, Case Manager akan bertindak sebagai mediator antara kedua belah pihak.

Tahap 2: Ajudikasi
Bila perselisihan tidak dapat diselesaikan melalui mediasi, kasus perselisihan akan dibawa ke tingkat ajudikasi untuk diputuskan oleh Ajudikator atau Penal Ajudikator yang ditunjuk oleh BMAI.

Cara Mengajukan Kasus Perselisihan
Tertanggung yang menghadapi perselisihan yang tidak dapat diselesaikan langsung dengan Perusahaan Asuransi dapat menyampaikan keluhan kepada BMAI tanpa dipungut biaya baik langsung datang sendiri atau melalui fax, pos atau email.

Case Manager akan memproses kasus klaim yang diterima. Bila kasus klaim berada dalam yurisdiksi BMAI, Case Manager akan menghubungi Perusahaan Asuransi terkait dan memfasilitasi suatu penyelesian perselisihan melalui proses penanganan kasus dan mediasi. Tertanggung dibebaskan dari semua biaya untuk pelayanan ini.

Bila penyelesaian tidak dapat dicapai, Tertanggung dapat memilih untuk melanjutkan proses penyelesaian ke tingkat Ajudikasi dan BMAI akan menunjuk seorang Ajudikator atau Panel Ajudikator sesuai dengan keadaan. Untuk tingkat ini Tertanggung dan Perusahaan Asuransi mungkin akan diminta untuk membayar sejumlah biaya administrasi yang akan diputuskan oleh Ajudikator atau Panel Ajudikator.

BADAN MEDIASI ASURANSI INDONESIA 
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. B-9 Menara Duta lantai 7 Wing A
Jakarta Selatan 12910 Indonesia
Phone: 021 – 527 4145
Fax: 021 – 527 4146
 Email: info@bmai.or.id
http://www.bmai.or.id

———————————————-

Semoga dapat bermanfaat, dan kelanjutan dari blog ini kami teruskan updatenya melalui website :

http://www.media-asuransi.com -> Kami adalah Agen Asuransi Kerugian / Umum (General Insurance), berlisensi dan terdaftar, berlokasi di Bali – Indonesia.

PROPERTY ALL RISK INSURANCE Jenis Usaha:

  • Apotik
  • SPBU, Gas Station
  • Gudang Pribadi
  • Hotel, Resort, Villa
  • Klinik dan Tempat Praktek Dokter
  • Pusat Kebugaran, Fitness Center
  • Restaurant, Cafe, BAR, Night Club
  • Salon Kecantikan, Spa
  • Sekolah, Tempat Kursus, Lembaga Pendidikan, Kampus
  • Showroom Kendaraan
  • Toko, Ruko, Factory Outlet, Distro
  • Warnet / Game Online
  • Dan obyek resiko lainnya

Resiko yang Dijamin:

  • Kebakaran, Petir, Ledakan, Kejatuhan Pesawat Terbang, dan Asap
  • Kerusuhan, Pemogokan, Perbuatan Jahat, dan Huru-hara
  • Angin Topan, Badai, Banjir, dan Kerusakan Akibat Air
  • Gempa Bumi, Letusan Gunung Berapi, dan Tsunami
  • Tanah Longsor dan Pergerakan Tanah
  • Perampokan
  • Tertabrak Kendaraan

Jaminan Tambahan Tambahan:

  • Biaya Arsitek dan Konsultan
  • Biaya Pembersihan Puing
  • Biaya Pemadam Kebakaran
  • dan banyak benefit tambahan lainnya

Harta Benda yang dapat Dipertanggungkan: Bangunan, Mesin-Mesin, Perlengkapan, Peralatan dan Barang Dagangan, Stock Barang Dagangan

Metode atau cara-cara dan sistem yang diperlukan dalam proses penggantian kerugian, juga mempunyai berbagai pennasalahan, terutama karena banyaknya jenis-jenis asuransi kerugian yang dipasarkandi dalam masyarakat, untuk mengakomodasi pengalihan risiko-risiko yang dihadapinya.
Read the rest of this entry »
Prinsip ini berkaitan erat dengan masalah terjadinya peristiwa-peristiwa (perils) yang dapat menimbulkan kerugian-kerugian keuangan bagi tertanggung.

Penggantian kerugian oleh Perusahaan Asuransi hanya akan dibayarkan apabila peristiwa yang efisien atau dominan menimbulkan kerugian itu termasuk dalam jaminan Polls Asuransi yang bersangkutan.
Read the rest of this entry »

Yang dimaksudkan adalah bahwa Anda berkewajiban memberitahukan sejelas-jelasnya dan teliti mengenai segala fakta-fakta penting yang berkaitan dengan obyek yang diasuransikan.

Prinsip inipun menjelaskan risiko-risiko yang dijamin maupun yang dikecualikan, segala persyaratan dan kondisi pertanggungan secara jelas serta teliti.
Read the rest of this entry »

Prinsip Subrogasi berkaitan dengan suatu keadaan dimana : Kerugian yang dialami Tertanggung merupakan akibat dari kesalahan pihak ke III (orang lain). Menunjuk pasal 1365 KUH Perdata, pihak ke III yang bersalah tersebut harus membayar ganti rugi kepada Tertanggung, padahal Tertanggung juga mempunyai Polis Asuransi.
Read the rest of this entry »
Anda dikatakan memiliki kepentingan atas obyek yang diasuransikan apabila Anda menderita kerugian keuangan seandainya terjadi musibah yang menimbulkan kerugian atau kerusakan atas obyek tersebut. Kepentingan keuangan ini memungkinkan Anda mengasuransikan harta benda atau kepentingan anda.
Read the rest of this entry »
Setelah Perang Dunia usai, perusahaan-perusahaan Belanda dan Inggris kembali beroperasi di negara yang sudah merdeka ini. Sampai tahun 1964 pasar industri asuransi di Indonesia masih dikuasai oleh Perusahaan Asing, terutama Belanda dan Inggris.
Read the rest of this entry »
Bisnis asuransi masuk ke Indonesia pada waktu penjajahan Belanda dan negara kita pada waktu itu disebut Nederlands Indie. Keberadaan asuransi di negeri kita ini sebagai akibat berhasilnya Bangsa Belanda dalam sektor perkebunan dan perdagangan di negeri jajahannya.
Read the rest of this entry »
Tahun 215 SM
Pada tahun 215 SM Pemerintah Kerajaan Romawi didesak oleh para Supplier peliengkapan dan perbekalan tentarakerajaan untuk menerima konsep yang melindungi mereka terhadap segala risiko kerugian yang mereka derita atas barang-barang mereka yang berada di kapal sebagai akibat dari bahaya maritim seperti halnya serangah musuh dan juga badai.
Read the rest of this entry »